Lebih lanjut, KDM mengingatkan agar pengelola segera melakukan pengelolaan sampah di area pasar. Jika tidak, hal itu dapat berimplikasi hukum.
“Pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dikelola di areal pasarnya sendiri. Apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya,” pungkas KDM. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News