KDM menekankan bahwa keberhasilan pilkades elektronik tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur internet di desa, tetapi juga pada peningkatan literasi digital masyarakat desa.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.
SE tersebut juga menyinggung masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Jika hanya terdapat satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkades menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.
Dedi meminta pemerintah kabupaten/kota yang telah melaksanakan pilkades serentak melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, SE pilkades elektronik juga disampaikan kepada stakeholders terkait seperti Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





