Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan pajak yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, setiap rupiah dari pajak publik harus kembali kepada rakyat, terutama mereka yang terdampak kebijakan pembangunan.
“Agar pajak yang diperoleh oleh pemerintah harus kembali kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak dari sebuah kebijakan pembangunan,” kata Dedi.
Diketahui, penutupan tambang di wilayah Kabupaten Bogor ditetapkan melalui surat Gubernur Jabar Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Surat tersebut memerintahkan penghentian seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah evaluasi terhadap Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang mengatur pembatasan kegiatan tambang dan angkutan barang di kawasan itu.
Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak persoalan lingkungan dan sosial yang belum tertangani. Aktivitas tambang di Cigudeg dan Rumpin menyebabkan kerusakan jalan, polusi udara, dan menimbulkan dampak sosial bagi warga setempat.





