JABARNEWS | BANDUNG – Dedi Mulyadi menegaskan aparat pemerintahan di Jawa Barat dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan maupun lembaga swasta menjelang Lebaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat untuk merespons isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Dedi menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Menurutnya, pemerintah justru mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan dan tepat waktu.
“Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan yang dilarang adalah praktik meminta THR oleh pihak yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan ataupun kewajiban institusional lainnya.





