Menurut Dedi, menjelang Lebaran sering muncul berbagai permintaan THR dari pihak tertentu yang datang langsung ke perusahaan, kantor pemerintah, hingga rumah sakit.
“Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga menjelang Lebaran banyak orang tiba-tiba datang ke perusahaan atau kantor pemda meminta THR,” ujarnya.
Dedi menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya. Bahkan, jika praktik tersebut dilayani, hal itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.
“Ini tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan THR. Kalau diberikan, itu namanya pungli,” tegasnya.
Karena itu, ia melarang seluruh aparat pemerintahan di Jawa Barat meminta THR kepada perusahaan, termasuk pabrik maupun lembaga swasta lainnya.





