Daerah

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Aparat Minta THR ke Perusahaan

×

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Aparat Minta THR ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penetapan UMK Jabar 2026 di Gedung Pakuan, Bandung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Net)

Menurut Dedi, menjelang Lebaran sering muncul berbagai permintaan THR dari pihak tertentu yang datang langsung ke perusahaan, kantor pemerintah, hingga rumah sakit.

“Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga menjelang Lebaran banyak orang tiba-tiba datang ke perusahaan atau kantor pemda meminta THR,” ujarnya.

Baca Juga:  Angkot Bandung Libur 2 Hari di Tahun Baru, Dedi Mulyadi: Sopir Dikasih Rp500 Ribu

Dedi menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya. Bahkan, jika praktik tersebut dilayani, hal itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Baca Juga:  LDII Kota Bandung Undang Calon Wakil Walikota untuk Paparkan Gagasan Ekonomi Kerakyatan

“Ini tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan THR. Kalau diberikan, itu namanya pungli,” tegasnya.

Karena itu, ia melarang seluruh aparat pemerintahan di Jawa Barat meminta THR kepada perusahaan, termasuk pabrik maupun lembaga swasta lainnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Majalengka Utara Jadi Kawasan Industri Strategis, SDM Lokal Harus Siap Hadapi Rebana
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3