Daerah

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Aparat Minta THR ke Perusahaan

×

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Aparat Minta THR ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penetapan UMK Jabar 2026 di Gedung Pakuan, Bandung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Net)

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah paling bawah.

“Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga RT dan RW untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik,” kata Dedi.

Baca Juga:  Sidang Perceraian Bupati Purwakarta ditunda, Ini Penyebabnya

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap dapat memperoleh dukungan melalui mekanisme resmi, seperti penyaluran zakat.

Menurutnya, warga tidak mampu berhak menerima bantuan melalui lembaga pengelola zakat sebagai bagian dari penyaluran hak mustahik. (Red)

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3