Dedi mencontohkan, jika seorang tukang ojek meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan hingga 48 kali pendapatan bulanannya.
“Kalau rata-rata mereka dapat Rp3 juta per bulan, maka santunan bisa mencapai Rp144 juta,” ujarnya.
Untuk menjalankan program ini, Pemprov Jawa Barat menanggung biaya premi sebesar Rp120 ribu per pekerja per tahun. Nantinya, pelaksanaan juga akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Selain program perlindungan pekerja informal, Pemprov Jabar menyiapkan anggaran hampir Rp3 triliun untuk program masyarakat.





