Perluasan moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Jawa Barat untuk mengendalikan pembangunan di kawasan rawan bencana. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





