JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat justru menemui hambatan di lapangan. Menyikapi hal itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan masih adanya petugas yang menggunakan aturan lama, meski kebijakan baru telah diberlakukan sejak 6 April 2026. Dedi menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaksiapan aparatur dalam menjalankan regulasi yang bertujuan mempermudah masyarakat.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Untuk mengusut penyebab mandeknya implementasi kebijakan tersebut, Dedi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat melakukan investigasi menyeluruh. Ia menegaskan hasil investigasi akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah.
“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” katanya.





