Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA itu memungkinkan wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama. Aturan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus menekan praktik percaloan.
Namun di lapangan, perubahan tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Sejumlah warga masih diminta memenuhi persyaratan lama, sehingga memicu ketidakpastian layanan.
Dedi menegaskan bahwa jabatan publik harus berorientasi pada pelayanan, bukan mempertahankan prosedur yang sudah disederhanakan. “Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” tuturnya.
Langkah penonaktifan ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara di Jawa Barat agar tidak menghambat implementasi kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya dalam peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





