Sebagai langkah konkret, ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.
Regulasi ini nantinya mewajibkan setiap pengelola kawasan industri untuk menyediakan hunian vertikal atau apartemen bagi para pekerjanya di dalam area industri tersebut.
”Kami tidak bisa lagi terus mengandalkan pengalihfungsian lahan sawah atau kebun menjadi pemukiman horizontal karena tanah semakin sempit. Setiap kawasan industri harus menghitung jumlah karyawannya dan menyediakan hunian di dalam kawasan tersebut,” tegasnya.
Konsep hunian vertikal yang sudah berkembang di kawasan penyangga ibu kota seperti Bekasi, Depok, dan Bogor, kini direncanakan akan diadopsi secara masif di wilayah Bandung Raya untuk menekan menjamurnya permukiman tapak yang memakan lahan pertanian. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





