Daerah

Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Momen Haru di Sidang Resbob: Ibunda Datang ke PN Bandung, Mohon Maaf ke Warga Sunda dan KDM
Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dan ibunda terdakwa Putri Regia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda usai menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda yang menyeret seorang kreator konten memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/206).

Baca Juga:  Kasus Penggelapan Rp100 Miliar: Miming Theniko Bantah Saksi dan Klaim Dana Sudah Kembali

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 243 KUHP yang baru, dengan tuntutan pidana dua tahun enam bulan,” ujar jaksa Sukanda usai persidangan.

Baca Juga:  Ini Jawaban Dedi Mulyadi Soal Hasil Survei Unggul Dalam Persepsi Kesukaan Publik

Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa telah menyampaikan pernyataan dalam siaran langsung di media sosial yang menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Nilai Program LAJA Bisa Entaskan Kemiskinan di Jabar, Dinsos Bilang Begini

Jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara masih diamankan untuk kepentingan proses hukum. Sementara barang yang tidak terkait akan dikembalikan kepada terdakwa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2