Bencana banjir dan longsor melanda 14 kecamatan di Kabupaten Bandung, termasuk Baleendah, Dayeuhkolot, dan Bojongsoang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) telah menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat penanganan.
Sebagai langkah mitigasi, Dedi menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” pungkas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.(red)





