JABARNEWS | BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali menerbitkan kebijakan baru terkait jam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Melalui Surat Edaran Gubernur bernomor 58/PK.03/DISDIK, jadwal masuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah Jawa Barat diatur ulang menjadi lebih pagi, yakni mulai pukul 06.30 WIB.
Surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di pagi hari sekaligus mendukung pembentukan karakter siswa sesuai nilai-nilai Panca Waluya.
Perubahan Waktu Belajar di Semua Jenjang
Secara umum, seluruh satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMK diwajibkan memulai aktivitas pembelajaran sejak pukul 06.30 WIB.