- Pukul 12.00 – 17.30 WIB: Diarahkan untuk kegiatan sosial, keagamaan, membantu orang tua, atau pengembangan minat dan bakat.
- Pukul 18.00 – 21.00 WIB: Dikhususkan untuk belajar di rumah atau kegiatan keagamaan.
- Akhir pekan (Sabtu-Minggu): Diutamakan untuk kegiatan pendidikan keluarga dan aktivitas ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
Fleksibilitas Tetap Diberikan
Meski jadwal telah ditetapkan, surat edaran tersebut tetap membuka ruang penyesuaian.