Langkah ini dinilai memberi rehabilitasi sosial sekaligus pemulihan ekonomi nyata, sekaligus mengurangi risiko warga kembali terjerat hukum.
Dalam kunjungan itu, Dedi Mulyadi disambut Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi.
Mereka mengadakan pertemuan tertutup selama satu jam untuk membahas strategi pelaksanaan Restorative Justice di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Usai pertemuan, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kunjungan tersebut menjadi bagian dari persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah.
Menurutnya, MoU ini akan memperkuat pelaksanaan Restorative Justice, sehingga penyelesaian masalah hukum di masyarakat tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga membawa dampak positif sosial dan ekonomi bagi warga.





