JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan UMSK Purwakarta 2026 untuk enam sektor industri. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.
Penetapan ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya yang hanya mencakup 12 kabupaten/kota. Purwakarta menjadi salah satu dari lima daerah tambahan bersama Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Total wilayah yang menerapkan UMSK di Jawa Barat kini menjadi 17 daerah.
Dengan masuknya dalam daftar UMSK 2026, pekerja di enam sektor strategis Purwakarta mendapat kepastian upah lebih tinggi. Industri kendaraan bermotor mencatatkan upah tertinggi mencapai Rp5,9 juta, diikuti sektor manufaktur dan jasa transportasi.
Rincian UMSK Purwakarta 2026 Per Sektor
Berikut besaran upah yang wajib diterapkan perusahaan di Purwakarta mulai 1 Januari 2026:





