Daerah

Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026 Jabar, Upah Sektoral Purwakarta Tertinggi Rp5,9 Juta

×

Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026 Jabar, Upah Sektoral Purwakarta Tertinggi Rp5,9 Juta

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi tetapkan UMSK Purwakarta 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan UMSK Purwakarta 2026 untuk enam sektor industri. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Dua Desa di Batu Bara, Tiga Rumah Rusak

Penetapan ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya yang hanya mencakup 12 kabupaten/kota. Purwakarta menjadi salah satu dari lima daerah tambahan bersama Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Total wilayah yang menerapkan UMSK di Jawa Barat kini menjadi 17 daerah.

Baca Juga:  Pencarian Korban Longsor di Wargaluyu Bandung Dihentikan, Dadang Supriatna Ungkap Alasannya

Dengan masuknya dalam daftar UMSK 2026, pekerja di enam sektor strategis Purwakarta mendapat kepastian upah lebih tinggi. Industri kendaraan bermotor mencatatkan upah tertinggi mencapai Rp5,9 juta, diikuti sektor manufaktur dan jasa transportasi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Terapkan Work From Home bagi ASN, Dedi Mulyadi Tegaskan Hal Ini

Rincian UMSK Purwakarta 2026 Per Sektor

Berikut besaran upah yang wajib diterapkan perusahaan di Purwakarta mulai 1 Januari 2026:

Pages ( 1 of 2 ): 1 2