
Dyah memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan TNI AL untuk mengeksekusi rencana pembongkaran pagar laut tersebut. “Kami siap berkoordinasi untuk langkah ini,” ucapnya.
Kerja sama antara PT TRPN dan DKP Jawa Barat melibatkan penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare. Proyek ini mencakup pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter, yang ditargetkan selesai pada 2028. Nilai investasi yang dikucurkan mencapai Rp 200 miliar.
Namun, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut milik PT TRPN karena tidak dilengkapi izin PKKPRL. PT TRPN menuding langkah tersebut gegabah, dengan alasan proyek ini sah karena berdasarkan kerja sama dengan DKP Jawa Barat.
Dedi berharap tindakan tegas ini menjadi pengingat pentingnya mengikuti prosedur perizinan dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam pengelolaan sumber daya laut yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News