Lebih lanjut, KDM menjelaskan bahwa dana yang tersimpan dalam bentuk deposito bukan berasal dari kas daerah, melainkan milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Simpanan deposito on call tersebut, kata dia, dapat dicairkan kapan pun sesuai kebutuhan pembangunan.
“Deposito on call bisa dicairkan kapan saja sesuai kepentingan pembangunan,” jelasnya.
Saat ini, nilai kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp2,5 triliun, dan diperkirakan akan berkurang hingga di bawah Rp50 miliar atau bahkan nol menjelang akhir tahun anggaran 2025.
KDM juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar merupakan salah satu pemerintah daerah terbaik dalam pengelolaan belanja daerah menurut Kementerian Dalam Negeri. Namun, setiap pengeluaran tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Pengeluaran belanja daerah harus terkontrol. Misalnya, pembayaran proyek jalan dibagi dalam tiga termin supaya pekerjaan bisa dipantau dan tidak fiktif. Kalau dikasih langsung nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





