Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan Hakim, Dedi Mulyadi Bakal Ajukan Banding?

Karikatur Dedi Mulyadi. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan melakukan banding terkait gugatan cerai istrinya yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Salat Idul Adha 2023, Bupati Serdang Bedagai dan Ratusan Masyarakat Padati Masjid Agung

“Sebenarnya kami ada dua opsi, kalau ditolak gugatannya, kami terima. Kalau dikabulkan gugatannya, kami akan banding,” kata pengacara Dedi Mulyadi Aa Ojat Sudrajat, Rabu (22/2/2023).

Aa Ojat mengemukakan bahwa upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya agar rujuk kembali.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bagikan Seribu Lebih Paket Buka Puasa

Secara psikologis, menurut dia, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.

Dengan posisi Anne seperti itu, lanjut Aa Ojat, seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suaminya Dedi Mulyadi, karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah aset yang makin bertambah.

Baca Juga:  Begini Strategi Kades Sukaperna Berantas Kemiskinan di Majalengka