Namun, menurut dia, komitmen itu tidak sepenuhnya dijalankan. Ia menilai peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak berada dalam pengawasan sekolah.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, aksi tawuran tersebut terjadi atas inisiatif para pelajar di luar lingkungan sekolah.
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh tanggung jawab tidak serta-merta dibebankan kepada sekolah maupun pemerintah daerah.
Dedi menjelaskan bahwa tanggung jawab negara melalui sekolah berlaku selama proses pendidikan berlangsung. Di luar jam sekolah, pengawasan kembali menjadi kewajiban orang tua.
“Selama jam sekolah itu tanggung jawab negara, di luar jam sekolah sudah menjadi tanggung jawab orang tua,” ujarnya.





