JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara izin bangun perumahan di Bandung Raya untuk mencegah bencana longsor dan banjir bandang yang terus berulang.
Langkah tegas ini diambil melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03 yang ditandatangani Sabtu (6/12/2025) dan resmi diberlakukan untuk lima wilayah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
“Kalau kami tidak melakukan itu, saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan Bandung akan tenggelam,” tegas Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).
Ia memperingatkan, tanpa langkah tegas mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau, bencana besar akan terjadi dalam waktu dekat.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian bencana longsor dan banjir bandang melanda Bandung Raya dalam beberapa waktu terakhir.





