Dedi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang yang mengancam keselamatan masyarakat.
Penghentian sementara ini berlaku hingga setiap kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana atau melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah.
Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat ini mewajibkan pemerintah daerah meninjau ulang lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi merusak lingkungan.
Dedi menegaskan, potensi bencana di Bandung sangat tinggi karena kondisi geografisnya yang berada di cekungan dengan posisi sungai sering di atas permukiman.
Ditambah lagi, hulu sungai sudah berubah menjadi kebun sayur, sementara daerah aliran sungai mengalami sedimentasi dan penyempitan akibat bangunan liar.





