Daerah

Dinilai Jauh dari Aturan, Dedi Mulyadi Stop Sementara Tambang di Bogor

×

Dinilai Jauh dari Aturan, Dedi Mulyadi Stop Sementara Tambang di Bogor

Sebarkan artikel ini
Penghentian sementara tambang di Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyad karena dinilai jauh dari aturan yang berlaku
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Kabupaten Bogor. Keputusan tegas itu diambil karena praktik pertambangan dinilai jauh dari aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Telan Anggaran Ratusan Juta, DPKPP Cianjur Klaim Pembangunan Pipanisasi Sudah Rampung 100 Persen

Penghentian sementara berlaku mulai 26 September 2025 dan mencakup tiga kecamatan, yakni Parung Panjang, Rumpin, serta Cigudeg.

Langkah tegas ini tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Strategi Dedi Mulyadi Cegah Calo Tenaga Kerja di Jawa Barat

Evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menemukan masih banyak pelanggaran aturan oleh perusahaan tambang, mulai dari masalah lingkungan, keselamatan, hingga dampak sosial.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Perketat Perizinan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Begini Penjelasannya

Kondisi ini mendorong Dedi Mulyadi mengambil langkah penertiban agar perusahaan terdorong memperbaiki tata kelola tambang.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23