Hasil evaluasi pada 19 September 2025 mencatat persoalan serius, di antaranya kemacetan akibat padatnya truk tambang, polusi udara, kerusakan jalan dan jembatan, serta potensi kecelakaan lalu lintas.
“Masih ada masalah lingkungan dan keselamatan yang memicu gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan jalan dan jembatan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegas Dedi dalam surat resminya, dikutip Minggu (28/9/2025).
Dalam surat tersebut, ia menekankan penghentian sementara wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan tambang.
“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak 26 September 2025 sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud,” imbuhnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ulang pertambangan di Parung Panjang dan sekitarnya.