“Enggak lah, kan aspek keuangan untuk PSU (dan teknisnya) tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi itu,” ujar Dedi Mulyadi.
Diketahui, Ade Sugianto melaporkan Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat pada Jumat (11/4/2025). Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum Ade, yakni Bambang Lesmana.
Isi laporan menyebutkan adanya surat undangan kepada para camat yang diterbitkan pada 25 Maret 2025 dan ditandatangani atas nama Bupati Ade Sugianto. Namun, surat tersebut dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Ade.
Bambang Lesmana mengungkapkan, peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi dalam urusan administrasi Pemkab Tasikmalaya.
“Padahal bupati sudah mengingatkan baik lisan maupun tertulis, namun masih aja dilakukan,” jelas Bambang.(red)