KDM juga menyampaikan bahwa jika tidak ada bukti pertanggungjawaban fisik, maka besar kemungkinan dokumen administrasi yang dilampirkan bersifat fiktif.
“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik berarti administrasinya fiktif,” sebutnya.
Kebijakan penyetopan sementara penyaluran hibah dilakukan sebagai bentuk pengetatan pengawasan anggaran, khususnya yang menyasar yayasan dan pesantren. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi penyimpangan penggunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News