Dalam aturan tersebut, perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu didasarkan pada masa kerja sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), sehingga tidak seluruh pegawai menerima besaran penuh.
“Dasar hukum pembayarannya tidak ada. Kalau menggunakan skema lain juga tidak bisa,” kata Dedi.
Ia mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan Pemprov Jawa Barat untuk THR PPPK mencapai sekitar Rp60,8 miliar. Namun, karena keterbatasan regulasi, dana yang dapat dicairkan hanya sekitar Rp13,2 miliar, sementara sisanya tetap tersimpan di kas daerah.
“Bayar mah hayang, duit mah aya,” ucapnya, menegaskan bahwa keinginan membayar penuh sebenarnya ada.
Dedi juga menyampaikan bahwa kebijakan membayar THR di luar aturan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, karena dapat dianggap sebagai pengeluaran negara tanpa dasar hukum yang sah.





