“Kalau kami memaksakan membayarkan, bisa jadi saya sendiri yang dipersalahkan,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada PPPK paruh waktu yang terdampak kebijakan tersebut, seraya menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membayarkan THR penuh apabila terdapat payung hukum yang jelas.
“Kami bukan tidak mau membayarkan. Kami siap membayarkan manakala ada dasar hukum yang kuat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





