Beri Sanksi! Pelaku Usaha Kota Bandung yang Langgar Aturan Buang Sampah

Rapat kerja antara Komisi C DPRD Kota Bandung membahas terkait Evaluasi Program Kerja Triwulan I dan II TA. 2022, Rencana Perubahan TA. 2022 dan Rencana Program Kerja TA. 2023 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (16/6/2022)

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi C, Ferry Cahyadi Rismafury, mengatakan DLH harus menegakkan aturan sanksi yang jelas bagi oknum pelaku usaha yang melanggar aturan, seperti membuang sampah atau limbah sembarangan.

Hal ini mengemuka pada rapat kerja antara Komisi C DPRD Kota Bandung membahas terkait Evaluasi Program Kerja Triwulan I dan II TA. 2022, Rencana Perubahan TA. 2022 dan Rencana Program Kerja TA. 2023 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (16/6/2022).

“Terkait sampah, limbah, banyak pelaku usaha yang melanggar, harus ada sanksi jelas apa saja. Tingkat pengawasan dan adjustment, kita belum selesai masalah persampahan ini. Yang lain juga harus dibahas, pengawasannya seperti apa, sanksinya seperti apa untuk pelaku usaha (pelanggar) ini,” ujar Ferry.

Baca Juga:  Edarkan Ganja, Seorang Sopir di Tapanuli Tengah Ditangkap Saat berada di Depan Rumah Makan

Seperti diketahui, DLH telah melakukan observasi di beberapa kelurahan dengan penyediaan pengolahan sampah, dengan cara mengelompokkan sampah daur ulang. Potensi pengelolaan sampah tersebut menghasilkan berkurangnya sampah hingga 30 persen pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Hingga kini, ada 108 Kawasan Bebas Sampah (KBS) di 108 RW dari kurang lebih 1.500 RW di Kota Bandung.

Baca Juga:  Soal Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi: Siap Tegak Lurus untuk Program yang Terbaik

Sementara Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, mengatakan rapat tersebut merupakan rapat laporan realisasi anggaran yang akan dibahas hingga akhir Juni, sehingga pada bulan Juli bisa membahas RKUA 2022 dan disinkronisasi ke RKUA 2023.

Anggota Komisi C, Sandi Muharam apresiasi atas serapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup melalui program-programnya.

“DLH, serapan anggaran 42 persen. Salah satu terbesar pembayaran di gaji petugas kebersihan, dan BBM. Semoga terus berjalan lancar, harapannya jangan sampai petugas-petugas ini ada keluhan,” kata Sandi.

Pihak  DPKP Kota Bandung telah menyiapkan beberapa programnya pada 2023 untuk membantu program Kota Bandung dalam bidang infrastruktur. Salah satunya pembukaan dan atau perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga:  Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Pada Sore hingga Malam Hari

Anggota Komisi C, Folmer Siswanto M. Silalahi, mengusulkan untuk merevisi Detail Engineering Design (DED) untuk mengalihkan beberapa lahan fungsi taman ditambah resapan air dan membuat parkir susun. Ia juga berharap DPKP terus lakukan inovasi program, terkhusus berfokus pada pembangunan.

Ketua Komisi C Yudi Cahyadi, berpesan agar DPKP siapkan lebih awal terkait lelang rumah deret, dan lainnya. Selain itu, ia berpesan agar pelaksanaan luasan RTH dan taman bermain bisa diwujudkan di area perbatasan kota. **