Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah perubahan skema distribusi pajak pertambangan. Ke depan, sebagian besar pajak dari aktivitas tambang akan dialokasikan kembali ke daerah tempat tambang beroperasi.
“Pajak tambang harus memberi manfaat langsung. Sekitar 60 persen harus digunakan untuk pembangunan di wilayah tambang,” tegas KDM.
Ia menilai tanpa pembenahan kebijakan, aktivitas pertambangan hanya akan memperlebar ketimpangan antarwilayah dan memperparah kerusakan lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, tidak ingin terus menanggung dampak ekologis sementara keuntungan tambang hanya dinikmati segelintir pihak.
Penutupan tambang bermasalah ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Jawa Barat dalam membenahi tata kelola sumber daya alam. Pemerintah berkomitmen memastikan pertambangan berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan adil bagi masyarakat yang terdampak langsung. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





