Daerah

Defisit Ratusan Miliar, APBD Cianjur 2026 Disebut Cacat Sejak Lahir

×

Defisit Ratusan Miliar, APBD Cianjur 2026 Disebut Cacat Sejak Lahir

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kabupaten Cianjur.
Kantor DPRD Kabupaten Cianjur. (foto: istimewa)

Asep menegaskan perencanaan APBD ini sejak awal sudah tidak sehat. Pasal 88 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan defisit harus ditutup dari pembiayaan neto, jika tidak, maka APBD berpotensi cacat hukum.

Baca Juga:  Waduh! Jembatan Bambu Penghubung Desa di Sukabumi Ambruk, Enam Orang Terluka

Ia juga menyoroti skenario utang daerah yang dinilainya berbahaya. “Defisit di atas Rp 220 miliar membuka peluang pinjaman daerah, memanfaatkan celah Pasal 70 dan 83 PP Nomor 12 Tahun 2019. Ini berarti Pemkab mengikat masa depan APBD dengan cicilan dan bunga, padahal 70-80 persen fiskal Cianjur masih bergantung pada dana pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lodaya 2022, Polisi di Purwakarta Gencar Patroli Preventif

Asep memperingatkan bahwa jebakan utang daerah akan menguras generasi mendatang. “Hutang daerah adalah jebakan yang akan memeras masa depan Cianjur,” tutupnya. (Mul)

Baca Juga:  Poslogis Cianjur Kritik Pemangkasan Insentif Guru Ngaji, Sebut Bertentangan dengan Nilai Budaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2