Asep menegaskan perencanaan APBD ini sejak awal sudah tidak sehat. Pasal 88 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan defisit harus ditutup dari pembiayaan neto, jika tidak, maka APBD berpotensi cacat hukum.
Ia juga menyoroti skenario utang daerah yang dinilainya berbahaya. “Defisit di atas Rp 220 miliar membuka peluang pinjaman daerah, memanfaatkan celah Pasal 70 dan 83 PP Nomor 12 Tahun 2019. Ini berarti Pemkab mengikat masa depan APBD dengan cicilan dan bunga, padahal 70-80 persen fiskal Cianjur masih bergantung pada dana pusat,” jelasnya.
Asep memperingatkan bahwa jebakan utang daerah akan menguras generasi mendatang. “Hutang daerah adalah jebakan yang akan memeras masa depan Cianjur,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News