Ia juga menyinggung bahwa salah satu isu yang berkembang dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan jual-beli jabatan, namun hal itu masih harus dikonfirmasi lebih lanjut.
“Terkait isu jual-beli jabatan, tapi kita belum tahu seperti apa bentuknya. Hal itu masih dalam tahap pendalaman, jadi sebaiknya biar pihak yang berwenang yang menjelaskan,” ucapnya.
Menurut Iskandar, delapan pejabat yang telah dipanggil terdiri dari kepala bagian, kepala bidang, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kemarin kelihatannya ada sekitar delapan orang yang sudah dipanggil. Mereka terdiri dari beberapa pejabat, ada kepala bagian, kepala bidang, dan dari kepala OPD sekitar delapan orang,” jelasnya.
Sekda menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung wajib mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan.





