Setelah memastikan bahwa barang yang ditemukan merupakan narkotika, pihak Lapas segera menyerahkan RP beserta barang bukti kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, warga binaan RA dikenakan sanksi disiplin dan ditempatkan di sel khusus sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
Budi menegaskan bahwa keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan ini merupakan bukti komitmen Lapas Sukabumi dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil menggagalkan upaya ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. Kami juga terus menjalankan instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkotika,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News