Daerah

Demi Kenyamanan Ramadan, Penjabat Bupati Keluarkan Surat Edaran

×

Demi Kenyamanan Ramadan, Penjabat Bupati Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Guna menciptakan rasa nyaman dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah, Pejabat Bupati Kabupaten Purwakarta, Mohammad Taufiq Budi Santoso, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1/32/Sat pol PP.

Surat edaran tersebut, terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di wilayah Kabupaten Purwakarta agar berjalan dengan khidmat, tertib, dan aman dengan menjunjung sikap toleransi.

“Ada beberapa point dalam surat edaran tersebut, terutama bagi mereka yang melaksanakan ibadah puasa agar senantiasa menundukan hati dan menjaga pendengarannya, ucap dan penglihatannya dengan rendah hati, dan berserah diri kepada Allah SWT,” ujar Taufiq, Kamis (17/5/2018) terkait surat edaran yang di tandatanganinya.

Menurut dia, dikeluarkannya imbauan-himbauan tersebut, semua umat muslim bisa melaksanakan kewajiban beribadah puasa dengan sebaik-baiknya, sesuai syariah. Dan kepada agama yang lainnya, agar bisa menghargai, berteloransi, dan menghormati kepada yang melaksanakan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beberkan Kondisi Terkini Kebakaran di TPA Sarimukti, Ternyata...

“Bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena berbagai hal, hendaknya menjaga sikap dan perilaku serta tidak memperlihatkan kondisi sedang tidak melaksanaka puasa. Begitu pula bagi non muslim, agar dapat menciptakan dan memelihara suasana penuh toleransi dan saling menghargai yang sudah terjalin selama ini,” ujar Taufiq.

Surat edaran ini, lanjut dia, juga berlaku bagi para pengusaha rumah makan dan restoran serta para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan dan minuman, selama bulan suci Ramadan hendaknya tidak melakukan ativitas niaganya (berjualan) pada siang hari kecuali menjelang berbuka puasa.

“Bukan artian melarang, silahkan buka tetapi selepas salat ashar, atau minimalnya jam 2 siang baru buka,” katanya.

Selama bulan suci Ramadan, lanjut dia, para penguasaha tempat hiburan semisal Doskotik, PUB, Karaoke, dan usaha sejenis lainnya dilarang melakukan aktivitasnya sejak dikeluarkannya surat edaran ini. Kecuali, bagi pedagang VCD, DVD dan majalah dilarang menjual atau menyewakan barang yang berisi pornografi dan ilegal.

Baca Juga:  Ada 160 Agen Anti Narkoba Untuk Berperang Melawan Narkoba Di Purwakarta

“Agar pelaksanaan ibadah saum ramadhan lebih hidmat siapapun dilarang menjual belikan dan menyalakan petasan dan atau sejenis yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah ramadhan,” paparnya

Selain itu, tambah dia, satu hal yang perlu ditekankan, bagi penyelenggara pasar murah atau bazar dan PKL dilarang berjualan di jalan umum dan trotoar. Dan bagi siapapun baik atas nama peribadi maupun kelompok organisasi sosial kemasyarakatan, ataupun organisadi sosial politik agar tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri/sweeping apabila menemukan hal-hal yang dianggap mengurangi atau mengganggu kehidmatan dan teribnya pelaksanaan ibadah puasa ramadhan.

“Jika emang ditemukan hal-hal yang dinilai telah menggangu dan mengurangi nilai ibadah ramadhan, sebaiknya tidak melakukan tindakan sendiri. Tetapi melaporkannya kepada pihak berwenang. Sehingga, pelaksanaan ibadah puasa ramadhan di Purwakarta berjalan dengan kondusif karena saling menjunjung toleransi yang tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:  Seto Mulyadi Apresiasi Program Bela Negara Jabar: Langkah Gemilang untuk Salurkan Potensi Anak

Dikatakannya, surat edaran tersebut ditandatangani oleh dirinya selaku Pejabat Bupati Purwakarta sejak dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2018 dan terdapat 10 poin di dalamnya.

“Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan. Mari kita sambut Ramadan ini dengan penuh kegembiraan dan suka cita. Mari kita perbanyak perbuatan amal sholeh, bershadaqoh, infaq, membantu yg kurang beruntung dan kegiatan kebaikan lainnya,” pesan Taufiq untuk masyarakat Purwakarta.

Diketahui, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, surat edaran ini telah didistribusikan ke setiap kantor kecamatan yang ada di wilayah Purwakarta serta ke para pedagang atau pemilik rumah makan yang ada di Kabupaten Purwakarta. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan