Untuk menindak reklame ilegal, Pemkot menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Para pemilik papan reklame yang melanggar aturan akan lebih dulu menerima surat pemberitahuan agar membongkar sendiri.
Jika tidak ada respons, Satpol PP memberi tenggat bertahap, mulai tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari. Setelah itu, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran.
Dasar hukum penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang pemasangan reklame di trotoar maupun ruang milik jalan (Rumija).