Daerah

Demi Naikan PAD, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Reklame Ilegal

×

Demi Naikan PAD, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Reklame Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung Pastikan Sekolah Swasta Tetap Eksis, Penopang Pendidikan Kota
Wakil Wali Kota Bandung Erwin memberikan arahan terkait strategi pendidikan di SMA BPI 1.

Untuk menindak reklame ilegal, Pemkot menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Para pemilik papan reklame yang melanggar aturan akan lebih dulu menerima surat pemberitahuan agar membongkar sendiri.

Baca Juga:  Taman Musik sebagai Ruang Publik di Kota Bandung

Jika tidak ada respons, Satpol PP memberi tenggat bertahap, mulai tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari. Setelah itu, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran.

Baca Juga:  Wow! Sebanyak 671 Warga di Kota Banjar Jadi Pekerja Migran, Ini Negara Tujuannya

Dasar hukum penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang pemasangan reklame di trotoar maupun ruang milik jalan (Rumija).

Baca Juga:  Halim Mulia Terpilih sebagai Ketua GMNI Bandung Periode 2024-2026
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34