Daerah

Demi Naikan PAD, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Reklame Ilegal

×

Demi Naikan PAD, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Reklame Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung Pastikan Sekolah Swasta Tetap Eksis, Penopang Pendidikan Kota
Wakil Wali Kota Bandung Erwin memberikan arahan terkait strategi pendidikan di SMA BPI 1.

Untuk menindak reklame ilegal, Pemkot menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Para pemilik papan reklame yang melanggar aturan akan lebih dulu menerima surat pemberitahuan agar membongkar sendiri.

Baca Juga:  Taman Ciujung Bandung Segera Jadi Pusat Olahraga dan Rekreasi Modern

Jika tidak ada respons, Satpol PP memberi tenggat bertahap, mulai tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari. Setelah itu, pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran.

Baca Juga:  RSHS Bandung laporkan Hingga 13 Januari 2022 Belum ada Terima Pasien Suspek Varian Omicron

Dasar hukum penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang pemasangan reklame di trotoar maupun ruang milik jalan (Rumija).

Baca Juga:  Rujuk Survey, Eep Klaim Ruhimat Unggul Di Pilkada Subang
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34