Sementara titik yang mengganggu fungsi trotoar atau lalu lintas akan dilarang total.
“Misalnya trotoar lebarnya 2,5 meter, ada ruang tersisa yang bisa dipertimbangkan untuk reklame. Tapi supaya jelas, kita buat zonasi: mana yang boleh, mana yang tidak. Sehingga ada kepastian bagi pengusaha reklame,” ucap Erwin. (prn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News