Daerah

Demo Libatkan Anak Di Bawah Umur Langgar UU Perlindungan Anak

×

Demo Libatkan Anak Di Bawah Umur Langgar UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Persatuan Ulama Purwakarta (PUP) melibatkan anak di bawah umur dalam aksi demontrasi tentang dugaan pelanggaran di Pilkada Purwakarta ke kantor Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Rabu (4/7/2018).

Menyikapi kondisi itu, Sekretaris KPAI Purwakarta, Nunung Nurjanah, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, menyayangkan terjadinya aksi yang melibatkan anak ini.

Baca Juga:  Polemik Pembangunan Jembatan di Agrabinta, Dinas PUTR Cianjur Pastikan Tak Ada Kendala

“Sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam kegiatan politik. Sesuai dengan pasal 15 UU No. 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, yang menyatakan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik,” kata Nunung, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga:  Ribuan Hewan Ternak di Purwakarta Divaksin LSD, Anne Ratna Mustika: Jelang Idul Adha, Kita Perketat

KPAI mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang mereka.

“Melibatkan anak dalam kegiatan politik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh Undang-unndang. Terlebih dampak dari melibatkan anak pada kegiatan politik akan menempatkan anak pada situasi yang rawan dengan konflik sehingga berpotensi menghambat akan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Tawuran di Cilaku yang Tewaskan Korban

Diketahui, masa aksi tersebut melibatkan ratusan anak kecil yang digelar di depan kantor Panwaslu Purwakarta, soal dugaan pelanggaran Pilkada. (Har/Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan