Jumlah daftar pemilih tetap mencapai 7.795 orang. Mereka tersebar di enam dusun dengan delapan tempat pemungutan suara.
Berbeda dengan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, pilkades tidak mengenal pemilih tambahan.
Hanya warga yang tercatat dalam DPT dan membawa undangan berbarcode yang dapat menyalurkan hak pilih.
“Harapan kami, Pilkades digital pertama ini bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang,” ujar Juhari.





