Daerah

Diberlakukan Tilang Elektronik untuk Motor Di Lokasi Ini

×

Diberlakukan Tilang Elektronik untuk Motor Di Lokasi Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electroni c Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor pada 1 Februari 2020.

Untuk tahap awal, titik kamera pengawas yang dapat menilang kendaraan roda dua berada di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, membenarkan hal tersebut kepada kumparan.

“Ada 2 titik jalan protokol di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, termasuk di jalur Busway,” kata Fahri Siregar dilansir dari laman Kumparan.com, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:  Tarif Angkot AC di Depok Masih Gratis, Ini Kata Dishub

Fahri juga mengonfirmasi tilang elektronik sepeda motor akan diterapkan di jalur Busway Ragunan. Hanya saja ia tidak menyebutkan secara pasti titik awal dan akhir letak pemasangan kamera ETLE pada jalur tersebut.

Baca Juga:  Petrojel Sebuh Inovasi Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah Untuk Lingkungan

“Iya, (di Ragunan), nanti titiknya kita informasi lebih lanjut ya,” ujarnya singkat.

Jika melihat peta jalur Transjakarta, jalur Busway Ragunan termasuk rute Koridor 6 yang meliputi Halte Ragunan hingga Dukuh Atas. Titik-titik kepadatan kendaraan memang kerap terjadi di jalur tersebut, khususnya antara Halte SMK 57 hingga Mampang Prapatan.

Baca Juga:  Darma Wijaya Ajak Menantu Presiden Jokowi Uji Adrenalin di Trek Arung Jeram Sipispis

Untuk pelanggaran yang akan ditindak dari tilang elektronik sepeda motor meliputi:

1. Pelanggaran rambu

2. Pelanggaran marka

3. Pelanggaran tidak memakai helm

Sementara mekanisme penilangan sama seperti sistem penilangan untuk mobil. Sepeda motor yang terfoto pelat motornya akan diinput datanya, dikirimkan ke pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi. (Red)

Tinggalkan Balasan