“Tentunya libur ini juga saya memberikan kompensasi senilai Rp500 ribu rupiah bagi para sopir,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini penting karena kemacetan kerap memuncak saat masa liburan panjang, terutama akibat angkutan umum yang berhenti sembarangan atau melambat di tengah arus kendaraan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu perjalanan masyarakat, wisatawan, hingga pelaku usaha.
Dedi menegaskan masyarakat yang berkunjung ke pusat belanja dan destinasi wisata adalah konsumen yang wajib dilindungi. Ia menyebut kelancaran lalu lintas menjadi syarat utama agar pengalaman berlibur dapat dinikmati sepenuhnya.
“Mereka yang berlibur adalah mereka yang mengunjungi tempat-tempat wisata, mengunjungi tempat-tempat belanja dan mereka adalah konsumen yang harus dilindungi. Agar makna berliburnya dinikmati,” ucapnya.





