Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap berkomitmen membantu masyarakat yang terdampak. Saat ini, Dinkes Jabar tengah menyusun surat edaran terkait proses reaktivasi PBI JKN yang akan ditujukan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Barat.
“Kami menyiapkan surat edaran untuk fasilitas pelayanan kesehatan terkait informasi reaktivasi, karena di Jawa Barat ada sekitar 1,9 juta peserta yang terkena penonaktifan,” tuturnya.
Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 1.400 peserta PBI JKN telah melakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten dan kota. Dinkes Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinkes daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk memprioritaskan penerbitan surat keterangan sakit bagi peserta yang mengidap penyakit kronis.
“Per hari ini sudah ada 1.400 peserta yang reaktivasi. Kami minta fasilitas pelayanan kesehatan mengeluarkan surat keterangan dirawat, terutama untuk pasien penyakit kronis,” katanya.
Vini menjelaskan, surat keterangan sakit menjadi syarat utama dalam proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN. Bagi peserta dengan penyakit kronis, proses reaktivasi dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam.





