Daerah

Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

×

Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

JABARNEWS | KARAWANG –
Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah yang berlangsung selama lima tahun terakhir.

Baca Juga:  Anggota DPRD Purwakarta Minta Pemerintah Segera Bangun Kembali Jembatan Ambruk di Maniis

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap GBR dilakukan usai tim penyidik memeriksa sedikitnya 20 saksi.

Baca Juga:  Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

“Kami tetapkan Dirut Petrogas Persada yang berinisial GBR sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2024,” ujar Syaifullah di hadapan awak media, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga:  Kejari Jabar Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dinas Sekda Karawang, Termasuk Dua Dinas Ini

GBR diduga kuat menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan tidak melalui prosedur resmi perusahaan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234