Daerah

Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

×

Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Syaifullah juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan,” katanya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Belum Diperiksa Terkait Korupsi Iklan BJB, KPK Ungkap Alasannya

Atas perbuatannya, Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Salah satu Ruangan Rumah Sakit di Tanjungbalai Dibakar Pasien

Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, menanti sang tersangka.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4