Daerah

Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

×

Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Syaifullah juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan,” katanya.

Baca Juga:  Soal Kasus Asabri, Begini Pandangan Pakar Hukum

Atas perbuatannya, Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Walah! Ribuan Botol Miras di Kota Tasikmalaya Dimusnahkan, Ternyata Hasil Tiga Hari Razia

Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, menanti sang tersangka.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4