Syaifullah juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan,” katanya.
Atas perbuatannya, Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, menanti sang tersangka.