Kejaksaan juga telah memulai proses penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
“Langkah penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sesuai Pasal 39 KUHAP, dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tutup Syaifullah. (tik)