Mantan Kepala Desa Cikole Lembang Divonis Onslag dalam Kasus Korupsi Tanah Desa

Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │BANDUNG BARAT – Mantan Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat divonis onslag atau bebas oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Benny Eko dalam sidang lanjutan perkara korupsi tanah desa.

Baca Juga:  Leher Kalian Terasa Kaku Dan Sakit? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Jajang telah dituntut hukuman penjara selama 13 tahun karena didakwa melakukan korupsi tanah desa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan terdakwa dengan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.

Baca Juga:  Tak Ada Alasan, ASN Kemendes PDTT Dilarang Mudik

“Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana,” jelas Kuasa Hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara di Bandung, Senin (23/10).

Baca Juga:  Pengamat Sebut Ada Kejanggalan dalam Mutasi di Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

Sebagai hasil dari putusan ini, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang sebelumnya mencakup pasal korupsi dengan tuntutan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar.