JABARNEWS | BOGOR – Disdagin Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk mengawasi peredaran produk pangan yang mengandung unsur babi tanpa mencantumkannya dalam label kemasan.
Langkah ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengungkap adanya sembilan produk pangan olahan terindikasi mengandung unsur babi, namun beredar di pasaran dengan label halal atau tanpa keterangan jelas.
“Sudah kita bentuk tim, semua bidang terlibat. Kami akan cek masing-masing toko modern dan distributor,” ujar Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, saat mendampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam inspeksi mendadak (sidak) di Cibinong, Selasa (29/4/2025).
Arif menjelaskan, pengawasan dilakukan di dua lokasi yaitu Lotte Grosir di Jalan Jenderal Sudirman, Pakansari, dan Indo Grosir di Jalan Raya Bogor-Jakarta. Dari hasil sidak, Lotte Grosir telah menarik seluruh produk bermasalah dari peredaran, sedangkan Indo Grosir masih menjualnya namun langsung ditarik setelah mendapat teguran dari petugas.
“Kami telah mengimbau seluruh toko modern dan distributor untuk tidak menjual produk yang tercantum dalam daftar BPJPH. Jika masih ditemukan, akan ada sanksi,” tegas Arif.