Imbauan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B ayat (1) mengenai gratifikasi.
“Bahwa gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Siti dalam edaran yang dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.
Siti menekankan, larangan ini diterbitkan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi di momen perpisahan atau akhir tahun pelajaran.
Ia meminta agar setiap kepala satuan pendidikan segera menindaklanjuti edaran tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme tenaga pendidik.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok,” tegasnya. (jpn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News