Daerah

Disdik Kota Depok Larang Hadiah Akhir Tahun Sekolah, Singgung Pasal Gratifikasi

×

Disdik Kota Depok Larang Hadiah Akhir Tahun Sekolah, Singgung Pasal Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi para siswa SD merayakan kelulusan akhir tahun pelajaran.
Ilustrasi para siswa SD merayakan kelulusan akhir tahun pelajaran. (foto: net)

Imbauan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B ayat (1) mengenai gratifikasi.

“Bahwa gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Siti dalam edaran yang dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca Juga:  Ratusan Suporter Cirebon Gelar Doa Bersama dan Nyalakan Lilin untuk Arema

Siti menekankan, larangan ini diterbitkan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi di momen perpisahan atau akhir tahun pelajaran.

Baca Juga:  Sukseskan HUT TNI, Korem 063/SGJ Laksanakan Latihan PBB

Ia meminta agar setiap kepala satuan pendidikan segera menindaklanjuti edaran tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme tenaga pendidik.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok,” tegasnya. (jpn)

Baca Juga:  Tabung Gas 12 Kg Meledak 3 Rumah di Depok Luluh Lantah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2