“Sudah ada laporan warga yang menjadi korban. Data pribadi mereka disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai,” tegasnya.
Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif memberikan sosialisasi terkait keamanan layanan digital kependudukan.
Disdukcapil Kota Depok juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan informasi pribadi seperti NIK, nomor KK, foto dokumen kependudukan, atau OTP kepada pihak yang tidak bisa diverifikasi.
“Jika ada pihak yang mengaku petugas dan meminta data secara daring atau pribadi, tolong jangan ditanggapi. Segera laporkan ke kantor Disdukcapil atau pihak berwenang,” tutup Nuraeni. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





