Daerah

Dishub Bogor Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak, Ini Alasan dan Aturannya

×

Dishub Bogor Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak, Ini Alasan dan Aturannya

Sebarkan artikel ini
Kemacetan kerap terjadi di jalur puncak Bogor
Kemacetan kerap terjadi di jalur puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan aturan larangan bagi kendaraan bus untuk memasuki jalur alternatif menuju kawasan wisata Puncak selama libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengunjung.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan bahwa aturan larangan ini sedang disusun dan akan segera diputuskan melalui forum pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan. Dadang menekankan.

Baca Juga:  Dishub Kota Bogor Bakal Kurangi Jumlah Angkot, Ini Tujuannya

“Aturan ini akan dibahas dan disepakati bersama, dan semoga semua pihak setuju agar bus besar tidak diperbolehkan melewati jalan alternatif di Puncak,” bebernya.

Baca Juga:  Pertamina Buka 62 Outlet Delivery Bright Gas di Area Bekasi-Subang

Larangan ini diusulkan menyusul beberapa insiden kecelakaan yang melibatkan bus di jalur alternatif Puncak. Jalur tersebut dikenal memiliki kondisi jalan yang sempit dan curam, yang meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi kendaraan besar seperti bus. Dalam empat bulan terakhir, dua bus wisatawan terperosok di jalur alternatif Puncak, menewaskan satu orang dan melukai puluhan lainnya.

Baca Juga:  Tes Terstandar SPMB Jabar 2025 Berjalan Lancar, Disdik Siapkan Tes Susulan

“Kami berharap, setelah aturan ini disepakati, bus besar tidak diperbolehkan masuk jalur alternatif Puncak. Kami akan mempertimbangkan kendaraan dengan ukuran 3/4 untuk melalui jalur ini, namun semuanya masih menunggu hasil forum.” jelas Dadang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2